Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus BTS 4G

Kompas.com - 10/06/2024, 18:11 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Tidak hanya Galumbang, Anang Achmad Latif juga pernah mengungkapkan bahwa ada pihak yang sempat mengancam akan menghancurkan gedung Kementerian Kominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Anang Achmad Latif saat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak; Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahayan yang diduga telah mengetahui bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah.

Pengakuan adanya ancaman ini terungkap ketika Anang Achmad Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahayan. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Tipikor Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara lagi.

Baca juga: Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek Food Estate dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Anang Achmad Latif pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahayan yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.

Menurut eks Dirut Bakti ini, pertemuan dengan Edward Hutahayan terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, Edward Hutahayan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Edward Hutahayan menyarankan Anang Achmad Latif untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik (Penyelidikan) dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa 'ini bisa jadi masalah besar' kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang Latif bercerita.

Baca juga: “Kurir Pengantar Uang” di Kasus BTS 4G Divonis 3 Tahun Penjara

Di hadapan Mejelis Hakim, Anang bilang Edward lantas mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta dirinya menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini menyatakan bahwa dirinya siap di penjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta dollar AS. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta dollar AS dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward

"Saya kaget, saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ujarnya menceritakan.

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahayan sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan mem-buldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang. "Ya, beliau pernah menyebutkan akan mem-buldozer bukan hanya Bakti, tapi satu kementerian Kemenkominfo terkait ini," kata Anang Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com