JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama selama tiga tahun penjara.
Windi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2024).
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Windi Purnama selama empat tahun penjara.
Baca juga: Jadi Kurir Uang Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Klaim Hanya Jalankan Perintah
Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.
Petinggi Multimedia Berdikari Sejahtera dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Windi disebut melakukan perbuatan berupa mengalirkan uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G tersebut.
Ia berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
Atas putusan majelis hakim, Windi Purnama dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.