Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS 4G Hari Ini

Kompas.com - 10/06/2024, 07:28 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

Dalam perkara BTS 4G, nama Edward beberapa kali disebut dalam persidangan. Salah satunya, nama Edward pernah disebut oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar AS oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.

Ancam buldozer Kemenkominfo

Tidak hanya Galumbang, Anang Achmad Latif juga pernah mengungkapkan bahwa ada pihak yang sempat mengancam akan menghancurkan gedung Kementerian Kominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Anang Achmad Latif saat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak; Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ancaman ini disampaikan lantaran sosok yang bernama Edward Hutahayan diduga telah mengetahui bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah. Pengakuan adanya ancaman ini terungkap ketika Anang Achmad Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahayan. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Tipikor Jakarta pada 27 September 2023.

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara lagi.

Anang Achmad Latif pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahayan yang mengancam dapat membumihanguskan gedung Kementerian kominfo.

Menurut Anang, pertemuan dengan Edward Hutahayan terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah. Dalam pertemuan itu, Edward Hutahayan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, Edward Hutahayan menyarankan Anang Achmad Latif untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik (Penyelidikan) dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa 'ini bisa jadi masalah besar' kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang Latif bercerita.

Di hadapan Mejelis Hakim, Anang bilang Edward mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS 4G dengan meminta dirinya menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini menyatakan bahwa dirinya siap di penjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com