Dalam perkara BTS 4G, nama Edward beberapa kali disebut dalam persidangan. Salah satunya, nama Edward pernah disebut oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar AS oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.
Ancam buldozer Kemenkominfo
Tidak hanya Galumbang, Anang Achmad Latif juga pernah mengungkapkan bahwa ada pihak yang sempat mengancam akan menghancurkan gedung Kementerian Kominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.
Hal itu diungkapkan Anang Achmad Latif saat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak; Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Ancaman ini disampaikan lantaran sosok yang bernama Edward Hutahayan diduga telah mengetahui bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah. Pengakuan adanya ancaman ini terungkap ketika Anang Achmad Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahayan. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Tipikor Jakarta pada 27 September 2023.
"Kenal," kata Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara lagi.
Anang Achmad Latif pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahayan yang mengancam dapat membumihanguskan gedung Kementerian kominfo.
Menurut Anang, pertemuan dengan Edward Hutahayan terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah. Dalam pertemuan itu, Edward Hutahayan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Oleh sebab itu, Edward Hutahayan menyarankan Anang Achmad Latif untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik (Penyelidikan) dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa 'ini bisa jadi masalah besar' kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang Latif bercerita.
Di hadapan Mejelis Hakim, Anang bilang Edward mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS 4G dengan meminta dirinya menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam tiga hari.
Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini menyatakan bahwa dirinya siap di penjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.