Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stranas PK Sebut Hampir di Setiap Kasus Korupsi Ada Pengawas Internal yang Kurang Berfungsi

Kompas.com - 09/06/2024, 12:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkapkan, hampir di setiap kasus korupsi yang terjadi terdapat faktor auditor internal yang kurang berperan aktif.

Tenaga Ahli Stranas PK Aksi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Raden Bimo Gunung Abdul Kadir, temuan itu didukung berbagai kajian hingga pemberitaan media massa.

“Ini (korupsi atau kecurangan) kadang-kadang atau bahkan sering terjadi bahwa ada kelemahan internal auditor,” kata Bimo kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Bimo menuturkan, pada 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, dalam surat itu KPK menyampaikan, auditor atau APIP yang ada di internal pemerintah daerah tidak efektif dan belum bekerja secara maksimal.

Mereka dinilai tidak memenuhi kaidah pengawasan yang sudah berlaku di dunia.

“APIP itu semestinya sebagai auditor bukan hanya melakukan watchdog kayak zaman dahulu, hanya, oh ada kejadian, datang, ada orang datang,” ujar Bimo.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK itu mengatakan, seharusnya APIP bergerak dan memahami tata kelola mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Mereka juga dituntut melakukan pengawasan hingga menyediakan konsultasi.

Setelah itu, kemudian disusun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Melalui PP ini, posisi dan fungsi APIP kemudian diperkuat, baik dari sisi independensi hingga obyektivitas.

Baca juga: Stranas PK Soroti Masalah Persetujuan Impor Susu

PP ini mengatur, bupati dan wali kota tidak bisa serta merta mengangkat, memutasi, atau memberhentikan APIP.

“Jadi kalau mau ada usulan seperti itu dia harus minta persetujuan dari gubernur untuk inspektorat kota maupun kabupaten,” tuturnya.

“Demikian juga untuk inspektorat di provinsi, dia harus minta izin persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Sementara, dari sisi obyektivitas, PP itu menyatakan APIP boleh melakukan pemeriksaan atas dugaan kecurangan di lingkungan pemerintah daerah tanpa persetujuan kepala daerah.

Hasil audit itu kemudian diserahkan kepada pejabat di atasnya seperti gubernur ketika pemeriksaan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota.

“Dilaporkan ke yang lebih tinggi,” tutur Bimo.

Baca juga: Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayah Korupsi Hingga Puluhan Mobil Disita KPK

Selain itu, PP tersebut juga mengatur agar APIP mendapatkan sekian persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) dengan jumlah yang lebih besar dari pejabat lain di daerah.

“SDM di APIP itu harus lebih mampu karena dia harus bisa mengetahui perencanaan from A to Z tadi,” kata Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com