Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Kompas.com - 07/06/2024, 09:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Revisi Undang-Undang (UU) KPK hanya akan sia-sia jika presiden tidak memiliki komitmen kuat memberantas korupsi.

Pernyataan tersebut Alex sampaikan ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR RI yang menyebut UU KPK Tahun 2019 bisa direvisi.

“Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Alex meminta pemerintah meniru Singapura dan Hong Kong dalam pemberantasan korupsi. Mereka dinilai berhasil dalam memberantas rasuah.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Setuju UU KPK Direvisi Total

Singapura mendukung penuh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Hong Kong mendukung Independent Commission Against Corruption (ICAC) dalam memberantas korupsi.

“CPIB dan ICAC secara konsisten mendapat dukungan penuh dari pemerintahan yang berkuasa,” ujar Alex.

Menurut Alex, KPK seharusnya juga menjadi supervisor bagi lembaga-lembaga penegak hukum lain yang menangani kasus korupsi.

Namun, menurutnya, saat ini peran bagian supervisi dan koordinasi (Korsup) di KPK hampir tidak berfungsi.

“Sekarang tinggal keputusan pemerintah bagaimana menjadikan KPK sebagai lembaga yang menjadi rujukan lembaga lain ketika bersinggungan dengan korupsi,” tutur Alex.

Baca juga: PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang pacul menyebutkan, UU KPK bisa direvisi karena banyaknya kritikan dari banyak pihak.

Pernyataan itu Pacul sampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, sudah lima tahunlah. Bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.

UU KPK memang sering dikritik sejak disahkan pada 2019. Revisi UU KPK itu dinilai menghilangkan independensi lembaga.

Selain itu, beberapa waktu terakhir beberapa kewenangan KPK juga seperti digoyang melalui putusan pengadilan maupun revisi undang-undang lembaga lain.

Putusan sela perkara Hakim Agung Gazalba Saleh misalnya, menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut terdakwa karena tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.

Padahal, selama 20 tahun berdiri Jaksa KPK tidak pernah meminta delegasi itu karena telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pimpinan dan UU KPK.

Selain itu, Revisi UU Polri juga dikhawatirkan mengancam independensi KPK. Sebab, draf revisi itu menyebutkan, polisi bisa mengawasi hingga harus dimintai rekomendasi ketika lembaga seperti KPK merekrut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com