Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Kompas.com - 04/06/2024, 21:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa emas yang sudah beredar terkait kasus dugaan korupsi 109 ton di PT Antam Tbk tetap bisa dijual.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, emas yang sudah beredar itu akan tetap diterima PT Antam Tbk karena emas asli.

"Saya kira tidak jadi masalah (jika dijual lagi) pasti dia akan diterima oleh PT. Antam, karena emas yang beredar itu asli emas," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Ketut menjelaskan, perkara korupsi dalam kasus ini bukan soal keaslian emas, melainkan terkait perolehan emas yang didapatkan secara ilegal.

Baca juga: Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Selain itu, kata Ketut, persoalan dalam kasus ini lantaran proses penyematan merek Antam di 109 ton emas itu juga dilakukan secara ilegal.

Padahal, lanjut dia, seharusnya setiap emas yang hendak diberikan cap merek Antam harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu.

"Cuma yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," ujar dia.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan peredaran 109 ton emas yang dicap secara ilegal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan antara pemasokan (supply) dan permintaan (demand) emas di pasaran.

"Sehingga antara demand dan supply jadi tidak seimbang menyebakan harga emas di pasaran menjadi rendah," tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, menurut Ketut, perolehan 109 ton emas itu ada yang didapat dari luar negeri maupun tambang ilegal.

Baca juga: Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Dalam kasus ini, Kejagung pun sudah menetapkan enam tersangka dari pihak Antam.

Sementara terkait perhitungan kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan.

"Sekarang lagi dihitung sama teman-teman penyidik dan BPKP," tutur dia.

Diketahui, keenam tersangka yang sudah ditetapkan itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.

Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com