JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendakwa mantan pejabat Direktur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) Reyna Usman atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 17,6 miliar.
Reyna duduk sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker periode 2011-2015.
“Sebagaimana dakwaan tim jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp 17,6 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI
Ali menuturkan, berkas perkara, surat dakwaan, dan terdakwa Reyna serta pelaku lainnya telah dilimpahkan Jaksa KPK Ridho Sepputra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Menurut Ali, perbuatan Reyna dan teman-temannya akan diungkap Jaksa KPK di persidangan melalui pembacaan surat dakwaan.
“Tim jaksa saat ini masih menunggu jadwal perdana sidang dimaksud,” tutur Ali.
Adapun Reyna diduga melakukan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Sistem Perlindungan TKI di Kemenakertrans Sudah Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu
Dalam perkara ini, KPK juga menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut bernama I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia ke penjara.
Proyek pengadaan sistem proteksi ini mencapai Rp 20 miliar. Lelang diduga dikondisikan oleh Reyna, Darmanta, dan Karunia.
Setelah lelang, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam surat perintah mulai kerja.
“Di antaranya komposisi hardware dan software,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Reyna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.