Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 07/06/2024, 09:58 WIB
Novianti Setuningsih,
Adhyasta Dirgantara

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebutkan bakal mempelajari laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan oleh seseorang bernama Azhari atas pernyataannya di media online yang menyebut bahwa "seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya”.

"Tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi," Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Nantinya, menurut dia, MKD akan menjadikan berita-berita di media online yang dilaporkan oleh pelapor itu untuk mengklarifikasi-nya kepada Bamsoet. Dari laporan tersebut, ada tiga berita yang disisipkan sebagai laporan.

Namun, Nazaruddin mengatakan, MKD bakal terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap pelapor.

"Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ujar dia.

Lebih lanjut, menurut Nazaruddin, MKD bisa memberikan sanksi jika Bamsoet terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media online sebagaimana pelaporan tersebut.

Baca juga: Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amendemen UUD 1945

Sebelumnya, Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD DPR karena diduga melanggar kode etik lantaran menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya',” katanya saat menyerahkan laporan pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas,” ujarnya lagi.

Ketua MPR Bamsoet memang sebelumnya menyebutkan bahwa proses amendemen UUD 1945 tinggal menunggu persetujuan semua partai politik di parlemen.

Baca juga: Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amendemen UUD 1945

Menurut dia, MPR sudah menyiapkan karpet merah hingga aturan peralihan untuk memuluskan amendemen.

"Kami ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 5 Juni 2024.

"Siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya, kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan,” ujarnya melanjutkan.

Bamsoet lantas mengatakan, hal-hal yang sebelumnya tidak diatur dalam perundang-undangan juga akan dimasukkan dalam aturan peralihan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com