Menurut dia, aturan peralihan itu diperlukan karena MPR periode saat ini tidak bisa melakukan amendemen mengingat keterbatasan waktu.
Baca juga: MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR
"Persoalannya berdasarkan tata tertib MPR, kita tidak bisa melakukan amendemen karena kita sudah tinggal lima bulan, karena syaratnya enam bulan," katanya.
Dengan tersedianya aturan peralihan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini lantas berharap proses amendemen UUD 1945 dilanjutkan oleh MPR periode mendatang.
Dia kemudian menyebut, UUD 1945 perlu diubah karena sistem politik dan demokrasi Indonesia perlu ditata kembali.
Namun, Bamsoet enggan berandai-andai soal apakah amendemen tersebut juga akan mengubah sistem pemilihan umum baik kepala daerah maupun presiden.
Baca juga: Amien Rais Kunjungi MPR, Bamsoet: Sebenarnya Pelanggaran, Harusnya Kita yang Berkunjung
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4140438/mkd-akan-minta-klarifikasi-bamsoet-soal-pernyataan-amandemen-uud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.