Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Friksi Polri-Kejaksaan, Mahfud Beberkan Kasus Djoko Tjandra dan Nurhayati

Kompas.com - 06/06/2024, 19:34 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan pengalamannya berhadapan dengan friksi yang terjadi antara dua institusi penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus hukum.

Menurut Mahfud, banyak masalah yang terjadi antara dua penegak hukum itu sebelum kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Oh banyak, antara Polri dan Kejaksaan itu yang memang secara diam-diam mungkin harus dibuka juga ke publik,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (6/6/2024).

Dia lantas menceritakan dua kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik, yakni pemulangan buronan terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang berhasil ditangkap di Malaysia. Lalu, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka karena baru melaporkan dugaan korupsi kepala desanya setelah dua tahun.

Baca juga: Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Diberi Ketentraman

Diketahui, Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri ketika itu Komjen Listyo Prabowo di Malaysia pada 30 Juli 2020.

Terkait proses pemulangan Djoko Tjandra, Mahfud membeberkan bahwa Kejaksaan sempat dibuat bingung karena Polri tidak juga menyerahkan terpidana untuk dieksekusi padahal batas waktu penyerahan hampir habis.

“Eksekusi itu kan harus diserahkan oleh Polri yang menjemput dari Malaysia ke Jakarta itu, harus diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi paling lama 24 jam begitu mendarat di Indonesia,” ujarnya.

“Tahu ndak, (pemulangannya) pulang jam 11 malam, itu sampai jam 7 malam besok harinya belum diserahkan. Saya menyelesaikan lewat telepon terpaksa bicara dengan Idham Azis (Kapolri saat itu),” kata Mahfud melanjutkan.

Baca juga: Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung juga terus menghubunginya karena Polri belum juga menyerahkan Djoko Tjandra untuk dieksekusi. Sehingga dia terpaksa turun tangan padahal sedang berada di Malang, Jawa Timur.

Dia menceritakan melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Kapolri, Jaksa Agung hingga Bareskrim dari sore hingga malam hari, untuk memastikan proses eksekusi bisa segera dilakukan. Pasalnya, Djoko Tjandra akan dibebaskan jika dalam waktu 24 jam tidak langsung dieksekusi oleh jaksa.

“Saya tidak tahu kenapa tidak diserahkan ke Kejaksaan Agung kan merasa dia bukan yang menangkap tapi dia wajib begitu tertangkap, wajib dia masukkan ke penjara. Sampai malam baru diserahkan dengan berbagai kesepakatan apa, teknis bagaimana,” ujar Mahfud.

Akhirnya, menurut Mahfud, Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung meskipun waktunya sangat mepet dengan batas waktu eksekusi.

Baca juga: Mahfud Minta Presiden Jelaskan soal Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Kemudian, Mahfud menceritakan penanganan kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka karena baru setelah dua tahun melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh kepala desanya.

Menurut dia, Nurhayati tidak bersalah karena tidak memiliki mens rea atau niat jahat melakukan korupsi. Dia baru melapor setelah dua tahun karena dulu berada di lingkaran kekuasaan itu lantaran bekerja sebagai bendahara.

“Saya teriak waktu itu, itu ndak benar dong, secara substansi mens rea-nya apa,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com