Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Kompas.com - 07/06/2024, 09:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Revisi Undang-Undang (UU) KPK hanya akan sia-sia jika presiden tidak memiliki komitmen kuat memberantas korupsi.

Pernyataan tersebut Alex sampaikan ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR RI yang menyebut UU KPK Tahun 2019 bisa direvisi.

“Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Alex meminta pemerintah meniru Singapura dan Hong Kong dalam pemberantasan korupsi. Mereka dinilai berhasil dalam memberantas rasuah.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Setuju UU KPK Direvisi Total

Singapura mendukung penuh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Hong Kong mendukung Independent Commission Against Corruption (ICAC) dalam memberantas korupsi.

“CPIB dan ICAC secara konsisten mendapat dukungan penuh dari pemerintahan yang berkuasa,” ujar Alex.

Menurut Alex, KPK seharusnya juga menjadi supervisor bagi lembaga-lembaga penegak hukum lain yang menangani kasus korupsi.

Namun, menurutnya, saat ini peran bagian supervisi dan koordinasi (Korsup) di KPK hampir tidak berfungsi.

“Sekarang tinggal keputusan pemerintah bagaimana menjadikan KPK sebagai lembaga yang menjadi rujukan lembaga lain ketika bersinggungan dengan korupsi,” tutur Alex.

Baca juga: PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang pacul menyebutkan, UU KPK bisa direvisi karena banyaknya kritikan dari banyak pihak.

Pernyataan itu Pacul sampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, sudah lima tahunlah. Bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.

UU KPK memang sering dikritik sejak disahkan pada 2019. Revisi UU KPK itu dinilai menghilangkan independensi lembaga.

Selain itu, beberapa waktu terakhir beberapa kewenangan KPK juga seperti digoyang melalui putusan pengadilan maupun revisi undang-undang lembaga lain.

Putusan sela perkara Hakim Agung Gazalba Saleh misalnya, menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut terdakwa karena tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.

Padahal, selama 20 tahun berdiri Jaksa KPK tidak pernah meminta delegasi itu karena telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pimpinan dan UU KPK.

Selain itu, Revisi UU Polri juga dikhawatirkan mengancam independensi KPK. Sebab, draf revisi itu menyebutkan, polisi bisa mengawasi hingga harus dimintai rekomendasi ketika lembaga seperti KPK merekrut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com