JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019 bisa saja direvisi karena banyak pihak yang mengkritik isinya.
Hal tersebut Pacul sampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, sudah 5 tahunlah. Bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah
Pacul menyampaikan, pihaknya menerima masukan terkait revisi UU KPK.
Jika Dewas ingin memberlakukan aturan upacara pencopotan pimpinan KPK yang terkena sanksi, hal itu juga bisa direalisasikan.
Pacul lantas memberi contoh seorang tentara yang dipecat di hadapan seluruh prajurit.
"Di tentara, Pak, kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup, tapi keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer, Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga," ujar dia.
"Kalau memang KPK mau dibikin begitu, nanti di dalam usulan revisi boleh, Pak. Pimpinan KPK yang melanggar kode etik, pelanggaran perilaku itu dicopot dalam upacara seluruh 1.801 anggota KPK ikut, itu bisa dilakukan," kata Pacul.
Lalu, Pacul meminta agar putusan sidang etik Dewas KPK tidak dilakukan diam-diam.
Dia menyebut publik yang ingin tahu mengenai putusan Dewas terhadap pimpinan KPK.
Pacul menilai, banyak keputusan yang Dewas KPK buat secara diam-diam.
"Jangan diam-diam, Pak. Banyak sekali keputusan yang diam-diam, Pak, susah tersangka diam-diam lama, susah nanti biarin saja kita coba aaja kalau memang nanti usahanya begitu nanti kita coba rapatkan revisi undang-undang," ujar Pacul.
Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP
Sementara itu, Pacul meminta Dewas KPK menyampaikan keluhan-keluhan yang dirasakan
Dia memastikan keluhan Dewas KPK itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK.
Pacul meminta Dewas dan pimpinan KPK tidak ribut-ribut lagi ke depannya.
"Mohon keluhan-keluhan yang disampaikan pimpinan KPK juga diperhatikan nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK. Saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear. Jangan terus-menerus ribut, Pak," kata Pacul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.