Untuk diketahui, Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota”.
Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut”.
Lalu, Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Baca juga: Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal
Sebagaimana diketahui, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada.
MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Baca juga: Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?
Dalam pertimbangan putusannya, MA menggunakan UUD 1945 untuk menjelaskan hakikat dalam sistem tata negara dikaitkan dengan penentuan badan dan alat kelengkapan negara termasuk pejabat yang mendudukinya.
Menurut MA, UUD 1945 mengatur perihal jabatan pada badan atau kelengkapan negara, bukan tahapan atau tata cara pengisian jabatan. Hal itu terlihat dalam Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam undang-undang, bukan mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Meskipun, dalam pejabaran undang-undang pemilu justru mengatur perihal syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Oleh karena itu, MA berpandangan bahwa makna dari usia minimum bagi jabatan-jabatan dalam sistem hukum tata negara Indonesia harusnya dimaknai usia ketika yang bersangkutan dilantik dan diberi wewenang oleh negara.
Baca juga: Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada
MA dalam pertimbangannya juga menyebut, penghitungan usia calon kepala daerah yang dibatasi saat penetapan pasangan calon berpotensi merugikan warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan atau mengusung calon yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Selanjutnya, MA juga berpandangan membatasi penghitungan usia calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon tidak menggambarkan original intent dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara.
Namun sayangnya, putusan MA tersebut tidak menjelaskan atau menjabarkan perihal original intent atau penafsiran tekstual dari UU Pilkada yang disebut seharusnya mengakomodasi kesempatan anak muda untuk ikut serta membangun bangsa tersebut.
Baca juga: Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan