Kedua, penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan adalah kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun.
Sementara itu, definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.
Baca juga: DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Para ibu tersebut juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Selain itu, jika istri yang mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti dua hari.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Kemudian, ada pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apa pun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.
Kondisi rentan yang dimaksud, antara lain ibu berhadapan dengan hukum ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; dan ibu dengan HIV/AIDS.
Kondisi lainnya adalah ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.
Baca juga: DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI
Usai rapat paripurna DPR RI, Puan dimintai tanggapan mengenai sejumlah isu yang tengah ramai dibicarakan publik.
Salah satunya adalah tentang revisi UU (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Puan menilai, pembahasan RUU MK masih perlu mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Kami dengar dulu di lapangan seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat dari seluruh pemangku kepentingan dan lembaga lainnya. Karena buat apa UU terburu-buru kalau nanti tidak bermanfaat,” katanya.