JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI diketahui menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 28 Mei 2024.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang diterima Kompas.com, batas usia pensiun perwira adalah 60 tahun, sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 Ayat 2.
Namun, usia pensiun perwira Polri yang memegang jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun.
Sementara itu, usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 58 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 2 huruf b.
Baca juga: Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas
Dikonfirmasi mengenai penambahan usia pensiun anggota Polri tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, menurut dia, angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat.
"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Saleh menyebut, baru ada soal masa pensiun yang dibahas dalam RUU Kepolisian tersebut.
Baca juga: Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri
Namun, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR. Salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apa pun.
"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk,” ujar Saleh.
Menurut Saleh, kini pembahasan RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ke depannya, bakal dibahas bersama pemerintah.
Baca juga: Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4127151/komisi-iii-usia-pensiun-tni-dan-polri-direvisi-agar-sama-dengan-asn?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.