JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses pemberkasan 20 tersangka dalam korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti lainnya dalam waktu dekat.
"(20 tersangka lain) segera menyusul," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Adapun sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), sehingga masih ada 20 tersangka lain yang belum dilimpahkan.
Dua tersangka itu atas nama Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.
Terpisah, Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pihak Kejagung saat ini masih memproses pemberkasan tersangka lainnya.
"Terkait perkara lain penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini," kata Haryoko di Kantor Kejari Jaksel, Selasa.
Haryoko pun tidak merincikan sudah sejauh mana proses yang dilakukan terhadap 20 tersangka lain di kasus korupsi timah.
"Perkembangan lebih lanjut disampaikan berikutnya," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah
Selain dua tersangka, sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Namun, Haryoko belum bisa merincikan secara detail barang bukti yang sudah dilimpahkan ke pihaknya.
Menurut dia, barang bukti yang dilimpahkan di antaranya barang bukti elektronik hingga barang berharga seperti uang dan emas.
"Terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak totalnya ini, dollar Australia juga ada, ini belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan," ucap dia.
Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka dalam kasus ini diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.