JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pernah memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah enggan berkomentar soal peluang RBS menjadi tersangka. Menurut dia, hal ini bergantung alat bukti.
"Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
RBS pernah diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/4/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut Keterkaitan Pengusaha RBS dengan PT RBT
Febrie mengatakan pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan indikasi yang ditemukan.
"Termasuk tadi pertanyaan tentang Robert Bono (Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil," kata dia.
Febrie menegaskan setiap pihak yang terindikasi terkait kasus timah akan dipanggil untuk diperiksa, apalagi kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis.
"Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp 300 triliun, maka akan kita periksa," kata dia.
Sebelumnya, nama RBS sempat disorot oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Baca juga: Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Dikutip dari Kompas TV, MAKI meminta Kejagung menelusuri aliran dana korupsi dan menjerat sosok yang ada di balik tersangka Harvey Moeis.
"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Minggu (31/3/2024), seperti dikutip Kompas TV.
Menurut Boyamin, RBS menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.
Dia mengatakan, Harvey dan tersangka dari pihak swasta lainnya hanya sebagai kaki tangan.
Baca juga: Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun
Boyamin menyebut sosok RBS memang tidak tercatat sebagai pengurus perusahan-perusahaan yang diperkarakan.
Namun, ia diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut.
"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.