Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kompas.com - 29/05/2024, 18:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan, penetapan besaran kerugian ini dilakukan pihaknya melalui diskusi dengan enam ahli lingkungan, termasuk ahli dari IPB Bambang Hero Saharjo.

"Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan," ujar dia dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Agustina pun merinci nilai kerugian tersebut. BPKP memasukkan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun sebagai kerugian negara.

Kemudian, kerugian negara juga disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter atau pemurnian biji timah oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun.

Ada juga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya sebesar 26,649 triliun.

Agustina menyampaikan, nilai kerusakan ekologis Rp 271 triliun tersebut kini dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Timah di Antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis

Selain itu, ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di wilayah Bangka Belitung itu mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan pada sejumlah lokasi pertambangan timah.

Dia memastikan hal tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tanah serta vegetasi yang diambil dari lokasi pertambangan.

Dari situ, Bambang mulai menghitung dan menemukan nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp271,6 triliun.

Lebih lanjut, menurut Bambang, apabila tidak terjadi kerusakan lingkungan maka negara bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari segi keuangan ataupun lingkungan.

"Kalau tidak dipulihkan tanggung jawab siapa, dari investigasi yang ada apapun alasannya PT Timah harus tanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan memasukan total Rp 300 triliun kerugian negara ke dalam dakwaan terhadap 22 tersangka.


Dia menegaskan, jaksa tidak akan mendakwa soal kerugian kerusakan lingkungan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com