Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Kompas.com - 03/06/2024, 16:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengecekan suara ulang lewat pembukaan kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Wakasihu, Kabupaten Maluku Tengah, dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Penghitungan suara ini terjadi karena terjadi selisih suara yang digugat oleh Partai Golkar dalam perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berseloroh kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa pembukaan kotak suara jarang terjadi di sidang MK.

"Jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka (kotak suara) ini Pak Afif. Bukan berjuang untuk siapa-siapa, untuk membuktikan kebenaran suara di TPS itu," ujar Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pileg, Senin.

Baca juga: Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Awalnya, pengecekan suara dilakukan untuk TPS 10 Desa Wakasihu. Saat itu, Saldi bersama dua hakim lainnya, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur turut ke tengah-tengah ruang sidang untuk menyaksikan pengecekan.

Adapun pengecekan dilakukan untuk memeriksa apakah 51 surat suara yang berkurang di TPS itu dan berpindah ke TPS lainnya sudah dinyatakan sebagai surat suara rusak.

Sebab, saat ingin dicoblos, puluhan surat suara itu telah tercoblos.

"Sekarang tolong dibuka apakah benar 50 surat suara itu dijadikan suara rusak. Lalu, kami mau lihat juga C hasilnya, C planonya. Jika perlu dikeluarkan semua surat suara itu, keluarkan saja semua," kata Saldi menginstruksikan pembuka kotak.

Setelah diperiksa, MK mendapati surat suara itu sudah diberi tanda silang.

Artinya, surat suara itu tidak terpakai sehingga hasilnya pun tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke perolehan suara Partai Gelora sebagaimana dalil Partai Golkar.

Baca juga: Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Berdasarkan C.Hasil, Partai Gelora tertulis hanya mendapatkan 50 suara di TPS tersebut.

"Lalu, didalilkan bahwa ke-51 suara ini dimasukkan ke suara partai, seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun, ini dari C.Hasil suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora,” ujar Saldi.

Setelah itu, Saldi pun bertanya memastikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengecekan tersebut.

"Oke, Bawaslu? Deal ya? Clear ya?" tanya Saldi.

"Clear," jawab pihak Bawaslu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com