JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengecekan suara ulang lewat pembukaan kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Wakasihu, Kabupaten Maluku Tengah, dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Penghitungan suara ini terjadi karena terjadi selisih suara yang digugat oleh Partai Golkar dalam perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berseloroh kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa pembukaan kotak suara jarang terjadi di sidang MK.
"Jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka (kotak suara) ini Pak Afif. Bukan berjuang untuk siapa-siapa, untuk membuktikan kebenaran suara di TPS itu," ujar Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pileg, Senin.
Baca juga: Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan
Awalnya, pengecekan suara dilakukan untuk TPS 10 Desa Wakasihu. Saat itu, Saldi bersama dua hakim lainnya, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur turut ke tengah-tengah ruang sidang untuk menyaksikan pengecekan.
Adapun pengecekan dilakukan untuk memeriksa apakah 51 surat suara yang berkurang di TPS itu dan berpindah ke TPS lainnya sudah dinyatakan sebagai surat suara rusak.
Sebab, saat ingin dicoblos, puluhan surat suara itu telah tercoblos.
"Sekarang tolong dibuka apakah benar 50 surat suara itu dijadikan suara rusak. Lalu, kami mau lihat juga C hasilnya, C planonya. Jika perlu dikeluarkan semua surat suara itu, keluarkan saja semua," kata Saldi menginstruksikan pembuka kotak.
Setelah diperiksa, MK mendapati surat suara itu sudah diberi tanda silang.
Artinya, surat suara itu tidak terpakai sehingga hasilnya pun tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke perolehan suara Partai Gelora sebagaimana dalil Partai Golkar.
Baca juga: Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal
Berdasarkan C.Hasil, Partai Gelora tertulis hanya mendapatkan 50 suara di TPS tersebut.
"Lalu, didalilkan bahwa ke-51 suara ini dimasukkan ke suara partai, seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun, ini dari C.Hasil suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora,” ujar Saldi.
Setelah itu, Saldi pun bertanya memastikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengecekan tersebut.
"Oke, Bawaslu? Deal ya? Clear ya?" tanya Saldi.
"Clear," jawab pihak Bawaslu.
Sebagai informasi, dikutip dari situs MK, Partai Golkar memohonkan MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku II dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah IV.
Dari persandingan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku II, Partai Golkar menurut Termohon (KPU) mendapatkan 11.278 suara. Sedangkan Partai Nasdem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara sehingga terdapat selisih 17 suara.
Berikutnya, di Dapil Maluku Tengah IV untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih empat suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.
Baca juga: Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?
Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pada TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan C Hasil salonan yang dimiliki Partai Golkar justru terjadi penambahan suara bagi Partai Gelora yang semula 33 suara menjadi 53 suara. Ditambah pula, pada TPS ini, juga terjadi pergeseran suara bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari semula 15 suara menjadi 0 suara.
Berdasarkan uraian itu, Pemohon memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Provinsi Maluku, untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku II.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah IV yang benar adalah Partai Golkar memperoleh 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara.
Kemudian, Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.