Oleh karena itu, sekali lagi, dia menegaskan bahwa alasan pengadilan menerima eksepsi Gazalba Saleh adalah tidak benar.
Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh
Sebagai informasi, dalam KUHAP tidak disebutkan perihal delegasi dari Jaksa Agung terkait proses penuntutan.
Pasal 1 angka 6 huruf b dan Pasal 13 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dann melaksanakan penetapan hakim.
Namun, UU KPK sudah dengan tegas menyebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Sementara itu, dalam Pasal 14 KUHAP disebutkan sejumlah kewenangan penuntut umum. Di antaranya, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, melakukan penuntutan hingga melaksanakan penetapan hakim.
Baca juga: 20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh
Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.
Gazalba Saleh sebelumnya didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpandangan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (27/5/2024).
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung
Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya lagi.
Namun, majelis hakim juga menyebut JPU KPK bisa mengajukan lagi perkara Gazalba Saleh ini jika sudah memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung.
“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan (harus dimiliki Jaksa) kalau ada surat itu (delegasi Jaksa Agung), sudah ada surat itu bisa diajukan lagi,” kata Hakim Fahzal Hendri.
“Jadi hanya formalitasnya saja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.