Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Kompas.com - 28/05/2024, 08:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh dinilai sangat berbahaya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba merupakan Hakim Agung yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eksepsinya dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan untuk mengadili Hakim Agung Gazalba dari Jaksa Agung.

“Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (28/5/2024).

Alex menilai pertimbangan majelis hakim yang menerima eksepsi Gazalba itu ngawur. Menurutnya, jika Direktur Penuntutan KPK harus mengantongi pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung maka perkara yang ditangani KPK dalam 20 tahun tidak sah.

Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Sebab, selama ini Jaksa KPK yang menuntut kasus korupsi di pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.

Jika pertimbangan majelis hakim itu diamini, pimpinan KPK tidak lagi bisa mengawasi jaksa-jaksanya karena mereka bertanggung jawab ke Jaksa Agung.

“Dengan putusan tersebut, kewenangan penuntutan KPK yang diatur Undang-Undang (KPK) menjadi tidak ada,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela yang ganjil tersebut.

Pihaknya juga meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Namun, Bawas KPK sebelumnya menyatakan akan menunggu aduan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara Gazalba. Sementara KY menyatakan akan mendalami persidangan itu.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu menegaskan, meskipun hakim memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memutus perkara, tidak berarti mereka bisa mengabaikan Undang-Undang KPK yang sudah 20 tahun diterima di peradilan.

“Direktur Penuntutan (DIrtut) KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku Dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung,” kata Alex.

Bebaskan Gazalba

Meski mengkritik keras putusan sela yang dinilai aneh itu, KPK tetap menghormati produk peradilan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk dipelajari dan dianalisis.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Halaman:


Terkini Lainnya

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Nasional
Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com