Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Kompas.com - 20/05/2024, 13:29 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah jika DPR disebut diam-diam atau sembunyi-sembunyi dalam merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengatakan, rapat mengenai revisi UU MK yang dilakukan di masa reses kemarin sudah berdasarkan persetujuan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru, untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain. Tapi itu memang sudah lama. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa kemudian ke paripurna kita juga perlu waktu untuk pembahasannya," ucap dia.

Baca juga: Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang Era Jokowi

Dasco menyampaikan, revisi UU MK sudah di tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah.

Untuk memasukannya ke rapat paripurna, dia menekankan, ada mekanisme-mekanisme yang haru dilalui melalui rapat pimpinan Bamus yang saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian Setjen DPR.

"Nah sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap Dasco.

Sementara itu, Dasco menyebut revisi UU MK sudah dilaksanakan sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada November 2023.

Namun, karena masih dalam suasana Pemilu 2024, kata dia, Menko Polhukam yang menjabat saat itu meminta revisi UU MK baru disahkan setelah pemilu selesai.

"Karena sedang situasi mau pemilu, dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," kata dia.

Baca juga: Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, rapat secara diam-diam adalah siasat DPR untuk mengecoh publik.

Lucius merespons mengenai rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan secara diam-diam di masa reses pada Senin (13/5/2024) kemarin.

"Saya kira sih proses yang diam-diam dan buru-buru kerap dilakukan DPR dalam proses pembahasan legislasi belakangan ini. Lihat misalnya revisi UU Desa, RUU DKJ, RUU IKN, dan beberapa lagi yang lain," ujar Lucius saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

"Ya hampir semua RUU yang dibahas diam-diam dan buru-buru terkait dengan RUU yang memang berisi keinginan DPR plus pemerintah dan di saat bersamaan berlawanan dengan kepentingan publik. Diam-diam adalah siasat DPR untuk mengecoh publik. Mereka kucing-kucingan dengan rakyat agar aturan yang sesuai keinginan bisa segera disahkan," ujar dia.

Baca juga: Soal Revisi UU MK, Disebut Jurus Mabuk Politisi Menabrak Konstitusi

Menurut Lucius, siasat rapat diam-diam ini kelihatannya ingin dijadikan model standar DPR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com