Karena itu, kata dia, lembaga MK yang menjadi satu-satunya duri yang bisa menghambat keinginan mereka digembosi dengan revisi UU MK.
"Pembahasan diam-diam juga dilakukan agar DPR bisa menghindari proses pembentukan legislasi yang runtut sesuai amanat UU 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Ketika membahas secara senyap, DPR disebut bisa mem-by pass proses panjang pembentukan legislasi dari penyusunan naskah akademik hingga pengesahan.
Maka dari itu, Lucius menekankan, DPR sangat terlihat bahwa mereka menyukai hal-hal instan.
"Kerja instan ini mengangkangi aturan proses pembentukan yang mereka sendiri tetapkan dalam UU 12/2011 itu. Jadi diam-diam bukan sekadar mau menghindari publik tetapi juga mengangkangi aturan standard sesuai perintah UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.