Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kompas.com - 17/05/2024, 09:11 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana sidang yang lazimnya tenang berubah menjadi meriah ketika Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024).

Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 113 miliar.

Riuh tepuk tangan terdengar saat JK, yang pernah menjadi orang nomor dua di Indonesia itu, menjelaskan soal kerugian adalah risiko bisnis dari Pertamina.

"Kalau suatu langkah bisnis, cuma dua kemungkinan dia untung atau rugi," kata JK dalam sidang di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini lantas menyinggung posisi Pertamina yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut dia, jika perusahaan di BUMN lain juga rugi, pejabat di perusahaan tersebut juga harus dipidana.

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," kata JK.

Pernyataan JK ini mendapat tepuk tangan para penonton yang hadir di ruang sidang dan membuat Majelis Hakim menegur hadirin.

Hakim mengingatkan kepada hadirin untuk tertib di ruang sidang.

"Tolong ya penonton tidak ada yang tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan tepuk tangan dalam persidangan," kata Hakim.

"Kalau memang benar saksi ini, dipahami saja masing-masing. Mohon kami ya, enggak perlu bertepuk tangan. Lanjut, Saksi," kata dia.

Baca juga: Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Singgung kebijakan Pertamina

Dalam kesaksiannya, JK menjelaskan untung rugi unit bisnis yang dilakukan BUMN. Terlebih, tindak-tanduk perusahaan di BUMN berbeda dengan lembaga atau kementerian.

Sebagai unit bisnis, gerak Pertamina dipengaruhi oleh kebijakan. Selain itu, ada juga faktor luar seperti kondisi ekonomi saat kebijakan sedang dieksekusi.

"Masalah (pandemi) Covid misalnya, siapa pun Dirut Pertamina, siapa pun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu," kata JK.

Di masa Covid-19, kata JK, permintaan terkait energi sangat berkurang disebabkan aktivitas manusia yang melambat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com