JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi/keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
"Maka penuntut umum berkesimpulan bahwa keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan, sebab keberatan/eksepsi tersebut telah masuk pokok pembuktian perkara," ucap Jaksa KPK saat membacakan tanggapan Penuntut Umum atas Keberatan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Karen sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan baik secara formal maupun materiil. Salah satunya penetapan sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik tapi oleh pejabat, Firli Bahuri.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS di Kasus LNG
Jaksa KPK menilai bahwa surat dakwaan Karen Agustiawan sudah memenuhi syarat. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan Karen telah menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Dari tanggapan tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Karen Agustiawan.
Dalam perkara ini, Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 juta atas dugaan korupsi pengadaan LNG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.