Di sisi lain, kondisi ini juga mengakibatkan industri ditutup, mal dan pusat perbelanjaan dibatasi yang membuat konsumsi listrik tiba-tiba turun secara drastis.
"Pasti harga turun, pasti rugi, kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan," ucap JK.
JK kemudian menyebut, jika Dirut Pertamina Karen dihukum karena kerugian Pertamina, ia ragu akan ada profesional yang ingin bekerja di BUMN.
"Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya, kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi," ucap dia.
Kepada Majelis Hakim, JK pun bingung Karen dijadikan terdakwa kasus korupsi. Sebab, eks Dirut Pertamina itu dinilai hanya menjalankan instruksi presiden (inpres) soal ketahanan energi.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK.
"Ini berdasarkan instruksi kata Bapak," tanya Hakim.
"Ya instruksi," jawab JK.
Baca juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi
Hakim kemudian kembali menegaskan, apakah yang dimaksud adalah instruksi dari presiden ditunjukan ke Pertamina. "Ya saya ikut (memberi instruksi)," ucap JK.
"Instruksi itu apa isinya," tanya Hakim.
JK mengatakan, instruksi itu jelas harus memenuhi cadangan kebutuhan energi yang harus dipenuhi di atas 30 persen.
"Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah waktu itu," kata JK.
Ditemui usai persidangan, Karen mengatakan, JK dihadirkan karena disebut terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait pengembangan energi gas di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan ada tindakan melawan hukum terkain pengadaan LNG.
"Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di inpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (pengggunaan) gas dan itu memang kita lakukan," kata Karen.
Baca juga: Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan