Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kompas.com - 17/05/2024, 09:11 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Di sisi lain, kondisi ini juga mengakibatkan industri ditutup, mal dan pusat perbelanjaan dibatasi yang membuat konsumsi listrik tiba-tiba turun secara drastis.

"Pasti harga turun, pasti rugi, kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan," ucap JK.

JK kemudian menyebut, jika Dirut Pertamina Karen dihukum karena kerugian Pertamina, ia ragu akan ada profesional yang ingin bekerja di BUMN.

"Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya, kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi," ucap dia. 

Bingung Karen jadi terdakwa

Kepada Majelis Hakim, JK pun bingung Karen dijadikan terdakwa kasus korupsi. Sebab, eks Dirut Pertamina itu dinilai hanya menjalankan instruksi presiden (inpres) soal ketahanan energi.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK.

"Ini berdasarkan instruksi kata Bapak," tanya Hakim.

"Ya instruksi," jawab JK.

Baca juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Hakim kemudian kembali menegaskan, apakah yang dimaksud adalah instruksi dari presiden ditunjukan ke Pertamina. "Ya saya ikut (memberi instruksi)," ucap JK.

"Instruksi itu apa isinya," tanya Hakim.

JK mengatakan, instruksi itu jelas harus memenuhi cadangan kebutuhan energi yang harus dipenuhi di atas 30 persen.

"Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah waktu itu," kata JK.

Hadirkan JK untuk bantah dakwaan KPK

Ditemui usai persidangan, Karen mengatakan, JK dihadirkan karena disebut terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait pengembangan energi gas di Indonesia.

Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Hal ini dilakukan untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan ada tindakan melawan hukum terkain pengadaan LNG.

"Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di inpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (pengggunaan) gas dan itu memang kita lakukan," kata Karen.

Baca juga: Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com