Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kompas.com - 17/05/2024, 09:11 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Atas Kebijakan pemerintah itu Karen kemudian mengembangkan bisnis kilang untuk gas LNG. Sebab itu, Karen merasa sangat setuju dengan kebingungan JK terhadap kasus tersebut.

"Iya, yang pasti bingung Pak JK 'dia (Karen) ikuti instruksi saya, tapi dia yang masuk penjara'," kata Karen.

Didakwa perbuatan melawan hukum

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC ini dilakukan Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Jaksa menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tapa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Pasalnya, terjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Total kerugian negara sebesar 113,839,186.60 dollar AS ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Bhayangkara Ke-78, Iriana Jokowi Berikan Potongan Tumpeng ke Peraih Hoegeng Awards 2023

Hari Bhayangkara Ke-78, Iriana Jokowi Berikan Potongan Tumpeng ke Peraih Hoegeng Awards 2023

Nasional
Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Nasional
Jokowi Usul ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Percepatan Naik Pangkat

Jokowi Usul ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Percepatan Naik Pangkat

Nasional
Kapolri Minta Maaf bila Polisi Masih Banyak Kekurangan

Kapolri Minta Maaf bila Polisi Masih Banyak Kekurangan

Nasional
Kontras Ungkap Ada 35 'Extarjudicial Killing' yang Dilakukan Polisi

Kontras Ungkap Ada 35 "Extarjudicial Killing" yang Dilakukan Polisi

Nasional
Momen Prabowo Dapat Tepuk Tangan Saat Disapa sebagai Presiden Terpilih oleh Kapolri

Momen Prabowo Dapat Tepuk Tangan Saat Disapa sebagai Presiden Terpilih oleh Kapolri

Nasional
Perindo Beri Dukungan 45 Bakal Calon Kepala Darah

Perindo Beri Dukungan 45 Bakal Calon Kepala Darah

Nasional
Bappenas Klaim Pemerintah Sudah Punya Sistem Pemulihan PDN

Bappenas Klaim Pemerintah Sudah Punya Sistem Pemulihan PDN

Nasional
Pemerintah Sebut Masih Ada 5,8 Juta Balita Alami Masalah Gizi

Pemerintah Sebut Masih Ada 5,8 Juta Balita Alami Masalah Gizi

Nasional
Hari Bhayangkara Ke-78, 'Kepercayaan Masyarakat ke Polri Tak Bisa Diwakili dari Survei'

Hari Bhayangkara Ke-78, "Kepercayaan Masyarakat ke Polri Tak Bisa Diwakili dari Survei"

Nasional
Hari Bhayangkara Ke-78, Jokowi Berikan Potongan Tumpeng Pertama ke Kapolri

Hari Bhayangkara Ke-78, Jokowi Berikan Potongan Tumpeng Pertama ke Kapolri

Nasional
Kapolri Petakan Kerawanan Jelang Pilkada 2024

Kapolri Petakan Kerawanan Jelang Pilkada 2024

Nasional
Pesan Jokowi ke Polri: Jaga Netralitas dan Stabilitas Pilkada 2024

Pesan Jokowi ke Polri: Jaga Netralitas dan Stabilitas Pilkada 2024

Nasional
Kontras: Ada 69 Peristiwa Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Setahun Terakhir

Kontras: Ada 69 Peristiwa Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Setahun Terakhir

Nasional
Kontras: Polisi 15 Kali Salah Tangkap dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang

Kontras: Polisi 15 Kali Salah Tangkap dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com