Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Kompas.com - 15/05/2024, 09:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Kementerian Negara mulai dibahas di DPR, tepatnya lewat Badan Legislasi (Baleg), pada Selasa (14/5/2024).

Revisi UU Kementerian Negara erat dikaitkan untuk mengakomodasi kepentingan politik pemerintahan yang akan datang, dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo disebut-sebut ingin menambah jumlah kementerian pada saat memimpin pemerintahannya kelak.

Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Rapat perdana yang mengagendakan penjelasan dari tim ahli Baleg mengenai latar belakang dan muatan materi revisi UU Kementerian Negara telah dikemukakan.

Tim ahli Baleg menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 sebagai latar belakang dilakukannya revisi UU Kementerian Negara.

Putusan itu tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara kali ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun kenyataannya, pada rapat perdana, revisi UU Kementerian Negara dilakukan tidak hanya fokus pada materi putusan MK yang dimaksu.

Putusan MK yang diketok sudah sejak 2011 sebagai latar belakang revisi UU Kementerian Negara juga dinilai akan menemukan persoalan dan didebat masyarakat.

1. Pintu masuk

Diakui Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, meski putusan MK menghendaki penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet, tetap dimungkinkan untuk membahas isu lain di luar putusan MK.

Baca juga: Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Misalnya, soal penambahan jumlah nomenklatur kementerian negara.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja. Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," kata Supratman dalam rapat.

Usai rapat awal, Baleg berencana menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara.

Naskah akademik itu akan dibawa pada rapat tingkat panitia kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek.

Menurut Supratman, setiap fraksi akan menyiapkan anggotanya sebagai anggota panja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com