Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Kompas.com - 02/05/2024, 13:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Senin, 6 Mei 2024.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menyampaikan, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin hakim Fahzal Hendri.

"Hakim ketua Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono," kata Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Adapun sidang dengan nomor perkara 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini akan digelar pada Senin 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali.

Susunan majelis hakim perkara Gazalba sama seperti majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny G Plate diadili dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Di tangan Fahzal Hendri, Johnny G Plate dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan denda Rp 15,5 miliar setelah dinyatakan terbukti korupsi pada proyek pembangunan jalur telekomunikasi negara itu.

Fahzal Hendri juga menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 serta kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Dalam kasus korupsi di PT Duta Palma, fahzal bahkan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Kembali ke kasus Gazalba Saleh, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, perbuatan TPPU Gazalba Saleh akan dibongkar Tim Jaksa KPK di persidangan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, nilai dugaan TPPU Hakim Agung Kamar Pidana itu mencapai Rp 20 miliar.

“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.


Ia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak, di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

Selain dari Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com