JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh telah lengkap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum.
"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, (28/3/2024).
Ali mengungkapkan, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba mencapai Rp 9 miliar.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Lantaran telah diserahkan penyidik, kuasa atas penahanan Gazalba saat ini berada di bawah wewenang Tim Jaksa selama 20 hari ke depan.
"Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Baca juga: Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK
Hanya saja, beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh atas kasus gratifikasi dan TPPU.
Gazalba Saleh diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak.
Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.