Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Kompas.com - 02/05/2024, 04:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

Sumber Kominfo,UNAIR

KOMPAS.com - Tanggal 5 Mei setiap tahunnya diperingati Hari Lembaga Sosial Desa (LSD). Lantas apa itu Lembaga Sosial Desa?

Pengertian Lembaga Sosial Desa (LSD)

Lembaga Sosial Desa (LSD) merupakan suatu lembaga masyarakat yang dibuat untuk memberikan pelayanan di masyarakat desa.

Lembaga ini tumbuh dan berkembang dari masyarakat dan dengan bimbingan dari pemerintah. 

Melansir Kominfo, adapun yang termasuk LSD ini adalah seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Karang Taruna.

LSD menjadi salah satu wadah yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat desa. Oleh karenanya diadakan Penetapan Hari Lembaga Sosial Desa. 

Penetapan hari peringatan tersebut dibuat berdasarkan atas aturan dari pemerintah daerah, yaitu pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.

Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial

Jenis Lembaga Sosial Desa (LSD)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa, yang terdiri dari:

  • Pemerintah Desa atau Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Badan Permusyawaratan Desa atau BPD
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Lembaga Adat
  • Kerjasama antar Desa
  • Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes

Sementara itu merujuk situs resmi Pusat Pengembangan Informatika dan Desa (Puspindes), berikut jenis-jenis Lembaga Sosial Desa

  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Lembaga ketahanan masyarakat desa
  • Karang taruna.

Seiring berkembangnya zaman, LSD menghadapi tantangan era modernisasi. Oleh karena itu lembaga desa harus memiliki inovasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi masa kini.

Merujuk pada situs UNAIR, penetapan Hari Lembaga Sosial Desa bukan hanya sebatas peringatan hari besar saja, tetapi juga turut memaknai sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com