KOMPAS.com - Tanggal 5 Mei setiap tahunnya diperingati Hari Lembaga Sosial Desa (LSD). Lantas apa itu Lembaga Sosial Desa?
Lembaga Sosial Desa (LSD) merupakan suatu lembaga masyarakat yang dibuat untuk memberikan pelayanan di masyarakat desa.
Lembaga ini tumbuh dan berkembang dari masyarakat dan dengan bimbingan dari pemerintah.
Melansir Kominfo, adapun yang termasuk LSD ini adalah seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Karang Taruna.
LSD menjadi salah satu wadah yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat desa. Oleh karenanya diadakan Penetapan Hari Lembaga Sosial Desa.
Penetapan hari peringatan tersebut dibuat berdasarkan atas aturan dari pemerintah daerah, yaitu pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.
Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa, yang terdiri dari:
Sementara itu merujuk situs resmi Pusat Pengembangan Informatika dan Desa (Puspindes), berikut jenis-jenis Lembaga Sosial Desa
Seiring berkembangnya zaman, LSD menghadapi tantangan era modernisasi. Oleh karena itu lembaga desa harus memiliki inovasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi masa kini.
Merujuk pada situs UNAIR, penetapan Hari Lembaga Sosial Desa bukan hanya sebatas peringatan hari besar saja, tetapi juga turut memaknai sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.