Salin Artikel

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

KOMPAS.com - Tanggal 5 Mei setiap tahunnya diperingati Hari Lembaga Sosial Desa (LSD). Lantas apa itu Lembaga Sosial Desa?

Pengertian Lembaga Sosial Desa (LSD)

Lembaga Sosial Desa (LSD) merupakan suatu lembaga masyarakat yang dibuat untuk memberikan pelayanan di masyarakat desa.

Lembaga ini tumbuh dan berkembang dari masyarakat dan dengan bimbingan dari pemerintah. 

Melansir Kominfo, adapun yang termasuk LSD ini adalah seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Karang Taruna.

LSD menjadi salah satu wadah yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat desa. Oleh karenanya diadakan Penetapan Hari Lembaga Sosial Desa. 

Penetapan hari peringatan tersebut dibuat berdasarkan atas aturan dari pemerintah daerah, yaitu pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.

Jenis Lembaga Sosial Desa (LSD)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa, yang terdiri dari:

  • Pemerintah Desa atau Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Badan Permusyawaratan Desa atau BPD
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Lembaga Adat
  • Kerjasama antar Desa
  • Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes

Sementara itu merujuk situs resmi Pusat Pengembangan Informatika dan Desa (Puspindes), berikut jenis-jenis Lembaga Sosial Desa

  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Lembaga ketahanan masyarakat desa
  • Karang taruna.

Seiring berkembangnya zaman, LSD menghadapi tantangan era modernisasi. Oleh karena itu lembaga desa harus memiliki inovasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi masa kini.

Merujuk pada situs UNAIR, penetapan Hari Lembaga Sosial Desa bukan hanya sebatas peringatan hari besar saja, tetapi juga turut memaknai sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat desa.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/02/04000081/pengertian-lembaga-sosial-desa-dan-jenisnya

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke