Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh.
"Senin 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba akan dibongkar secara terperinci oleh tim Jaksa dalam surat dakwaan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut bahwa nilai dugaan TPPU Hakim Agung Kamar Pidana itu mencapai Rp 20 miliar.
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim Jaksa sebesar Rp 20 miliar,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Sebagai informasi, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Dia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak. Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Selain dari Edhy Prabowo, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/30/23030851/sidang-perdana-hakim-agung-gazalba-saleh-di-kasus-gratifikasi-dan-tppu