JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar hanya melambaikan tangan sembari membelakangi awak media, saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Indra diketahui menjadi satu dari tujuh orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri.
Momen itu terjadi usai Indra menghadiri kegiatan "Pelepasan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Setjen DPR di Ruang Rapat Panja, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Saat itu, Indra yang mengenakan baju batik hijau berjalan cepat menuju lift, ketika mendapati awak media yang mencoba mengejarnya untuk meminta konfirmasi terkait dugaan perkara korupsi itu.
Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Salah seorang ajudan Indra pun berusaha menghalangi awak media yang mencoba mendekati Indra.
Namun, awak media tetap mengejar Indra hingga ke lift.
Saat ditanya mengenai kasus dan pencegahan tersebut, Indra bungkam. Ia hanya memilih melambaikan tangan dengan posisi membelakangi awak media.
Indra pun terus berjalan masuk ke dalam lift tanpa sedikit pun memandang awak media. Ia pun menghilang bersaama dua orang lainnya, seiring dengan pintu lift yang tertutup.
Baca juga: Masih Lidik, KPK Enggan Bocorkan Kasus yang Bikin Sekjen DPR Diperiksa
Kompas.com sebelumnya sudah berupaya menghubungi Indra melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Namun, Indra enggan merespons.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Mereka dicegah menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Adapun KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: KPK Sebut Bagi-bagi Fee Proyek Pemerintah 5-15 Persen Sudah Lazim
Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Ia hanya mengatakan bahwa pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Artinya, selama kurun waktu tersebut ketujuh orang itu tidak boleh ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.