Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Kompas.com - 23/04/2024, 15:44 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menunggu dukungan dari fraksi lain untuk menggulirkan hak angket penyelidikan kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, PKS menginginkan hak angket bergulir namun realitanya dukungan untuk mengajukan hak tersebut masih kurang.

"Nyatanya kan terbatas juga pada sebuah realitas, untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatangan," tutur Syaikhu saat ditemui di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," sambung dia.

Baca juga: PKS Putuskan Maju Terus Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR

Syaikhu juga menegaskan, harapan bergulirnya penyelidikan hak angket untuk meluruskan proses demokrasi di masa depan.

Hak angket dilakukan agar tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi seperti yang dirasakan pada Pemilu 2024.

"Jadi kaitan dengan hak angket ini sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu," tandasnya.

Sebelumnya, Musyawarah Majelis Syura (MMS) PKS ke-X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/3/2024), menghasilkan beberapa keputusan terkait Pemilu 2024.

Baca juga: Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak Up to Date

Salah satunya, mengamanatkan Fraksi PKS DPR untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR.

“Sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya hak angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” kata Syaikhu.

Selain itu, MMS juga memutuskan untuk mengawal proses gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai tuntas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com