JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo, mengungkapkan, Kementan kerap mengeluarkan uang bulanan untuk istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.
Hal ini diungkap Isnar Widodo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami adanya permintaan dari istri SYL yang menggunakan anggaran Kementan.
"Apa yang mereka minta?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," kata Isnar.
Baca juga: Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL
Mendengar pengakuan itu, Hakim terus mendalami permintaan tersebut. Isnar mengaku uang tersebut diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Uang bulanannya (untuk) siapa?" tanya Hakim memastikan.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," kata Isnar.
Kepada Isnar, Hakim terus menggali permintaan uang untuk keperluan istri eks Menteri Pertanian itu.
"Berapa Saudara siapkan per bulannya?" tanya Hakim.
"Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, Pak," ungkap Isnar.
"Itu dari awal bulan 2020 sampai?" tanya hakim.
"Sampai 2021," jawab Isnar.
"Kurang lebih setahun?" tanya hakim.
"Iya," jawab Isnar.
Baca juga: Pejabat Kementan Akui Cairkan Puluhan Juta Rupiah untuk “Skincare” Anak dan Cucu SYL
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.