Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Kompas.com - 23/04/2024, 22:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, termasuk untuk sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Airlangga merespons langkah PDI-P yang melanjutkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kalau kita bicara pemilihan, apakah itu pileg (pemilihan legislatif) ataukan pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK yang final dan binding," kata Airlangga di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Airlangga pun mengaku, menghargai putusan MK yang menolak sengketa hasil Pilpres 2024. Sengketa itu diajukan kubu pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Menurut dia, putusan itu menandakan bahwa Pilpres 2024 telah selesai dan memberikan kepastian bahwa Prabowo-Gibran adalah pemenang Pilpres 2024.

"Insya Allah, besok KPU akan memberikan semacam sertifikat atau keputusan pemenang Pilpres 2024 dan dengan demikian tentu ketidakpastian sudah selesai," ujar Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga mengapresiasi sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima putusan MK dan mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

"Itu suatu hal yang luar biasa, yang demokrasi di luar Indonesia belum tentu bisa sesportif dan sebaik apa yang dilaksanakan di Indonesia," kata Airlangga.

Baca juga: PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024) besok. Sebab, proses hukum di PTUN masih berjalan.

Perkembangan terakhir, PTUN Jakarta menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa.

Dia menilai, jika KPU melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN.

"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon (pasangan calon), ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ujar Gayus.

Baca juga: Usai Putusan MK, Airlangga Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com