JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari harus ditangani secara serius dan tegas.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan tindakan asusila terhadap salah satu anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Setiap bentuk pelecehan, intimidasi, atau tindakan tidak etis lainnya terhadap perempuan dalam konteks apapun harus ditangani dengan serius dan tegas," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN
Ia mengatakan, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum tanpa rasa takut atas perlakuan yang tidak pantas.
"Saya mendukung tindakan hukum dan proses keadilan yang adil untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk dugaan terhadap Ketua KPU, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa perempuan dilindungi dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi," tegasnya.
Jaleswari melanjutkan, TPN Ganjar-Mahfud memperjuangkan inklusi dan kesetaraan gender dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam dunia politik.
Baca juga: Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN
Secara khusus, Kedeputian Inklusi TNP Ganjar-Mahfud menegaskan komitmen untuk mendukung hak-hak perempuan.
"Dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi semua warga negara tanpa terkecuali," tambah Jaleswari.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis.
Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota PPLN yang bertugas di Eropa.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Baca juga: Alasan DKPP Tak Berhentikan Ketua KPU Meski Berulang Kali Langgar Etik
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.
Pengacara menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," jelas kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, dalam kesempatan yang sama.
Ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.