Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Kompas.com - 23/04/2024, 14:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak semua pihak bersatu kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Zulkifli Hasan, putusan MK yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) tersebut bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, dia mengatakan, sebaiknya semua pihak mengakhiri silang pendapat soal pilpres yang selama ini menguras banyak energi.

"Putusan MK itu final, mengikat. Putusan lembaga menolak semua gugatan (Paslon) 01 dan 03. Dan bahwa ada pendapat hakim (dissenting opinion) ya biasa saja. Saya ajak juga untuk menghormati putusan, bersatu kembali menatap hari ini, hari esok," ujarnya di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: PDI-P Sampaikan 5 Sikap Menanggapi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengungkapkan, Indonesia punya semua syarat untuk menjadi negara maju.

Namun, diperlukan kerja sama semua pihak untuk membangun bangsa.

"Tidak mungkin negara ini dibangun satu kelompok atau golongan. Mari kita akhiri silang sengketa yang membutuhkan energi banyak, sekali lagi mari bersatu untuk Indonesia," kata Zulhas.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menolak gugatan secara keseluruhan.

Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Pemerintah Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com