Salin Artikel

Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan, menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mereka ajukan.

Ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi usai pembacaan putusan, Ganjar menyatakan, putusan MK menjadi perjalanan akhir pasangan ini sebagai pasangan capres-cawapres.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar pun turut menyoroti tiga hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion saat membacakan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketiga hakim itu yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra. 

"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujar Ganjar.

Sejarah

Di tempat terpisah, Mahfud menyatakan bahwa Pilpres 2024 sudah selesai dari sudut hukum setelah hakim MK membacakan putusannya. Ia pun menerima putusan itu.

"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan paslon 1 dan paslon nomor 3 itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," kata Mahfud dalam konferensi pers di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat.

Dengan adanya putusan MK, ia menambahkan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihaknya. 

Sama seperti Ganjar, Mahfud juga menyoroti adanya dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim. Menurutnya, dissenting opinion dalam putusan sengketa pemilu baru kali ini terjadi.

"Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," kata Mahfud.

"Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim)," ujar eks Menko Polhukam itu.

"Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion," kata Mahfud menambahkan.

Pada saat bersamaan, Mahfud juga menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4/2024) besok.

"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, dan saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ungkap eks Menko Polhukam ini.

PDI-P beri catatan

Sementara itu, partai pengusung Ganjar-Mahfud, PDI Perjuangan menerima putusan MK meski memberikan lima catatan. 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyampaikan, putusan MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

Konsekuensinya, lanjut Hasto, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Catatan berikutnya, PDI-P menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.

"Tiga, PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P.

Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan, berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar.

Di lain sisi, kecurangan pemilu juga dinilai berpotensi mematikan prinsip kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

"Empat, meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," tutur Hasto.

"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," sambungnya.

Catatan kelima, PDI-P mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang berjuang menjaga Konstitusi dan demokrasi berkedaulatan rakyat.

Ucapan terima kasih secara khusus, lanjut Hasto, disampaikan kepada para guru besar, cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk abuse of power Presiden Jokowi.

"PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu," kata Hasto.

"Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe," pungkas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/09070031/usai-putusan-mk-ganjar-mahfud-lapang-dada-pdi-p-beri-catatan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke