Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Ambil Pusing

Kompas.com - 22/04/2024, 21:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak memusingkan dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023 lalu.

Eko yang kala itu menjabat Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta kini berstatus terdakwa dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

“Saya enggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Alex mengaku, dirinya hanya bekerja dengan niat baik. Ia tidak mempersoalkan penilaian tindakannya berupaya menjalankan tugas di KPK kepada orang lain.

Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang

“Kalau ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja. Monggo (silakan),” ujar Alex.

Adapun pertemuan Alex dengan Eko dihadiri staf Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Saat itu, Eko melaporkan kasus dugaan korupsi impor emas, handphone, dan besi baja. Dalam informasi yang Kompas.com terima, korupsi itu diduga melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Menurut Alex, pertemuannya dengan Eko di KPK diketahui pimpinan lainnya.

“Seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” tutur Alex.

Sebagai informasi, Alex saat ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK karena pertemuan dengan Eko.

Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara.


Baca juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Karena Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Aduan pertemuan Alex, staf Direktorat PLPM dengan Eko tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Aduan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1985/IV/RES.3.3.Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak untuk meminta konfirmasi menyangkut laporan ini. Namun, hingga berita ini ditulis Ade belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com