Todung mengatakan, hal ini karena putusan MK diwarnai sejumlah catatan, di mana tiga hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
"Mandat itu tidak merupakan mandat yang 100 persen. Mandat itu adalah mandat yang disertai dengan catatan-catatan memang banyak masalah pada Pilpres yang perlu diatur," kata Todung usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Todung, ada masalah-masalah yang tersisa dari Pilpres 2024 dan mesti diselesaikan. Misalnya penyaluran bantuan sosial dan intervensi kekuasaan.
Ia berpandangan, proses sengketa hasil pilpres juga mesti diatur agar tidak dibatasi hanya selama 14 hari.
Todung menyebut, hal itu merupakan upaya MK untuk mewujudkan perubahan yang signifikan dalam reformasi sistem pemilu di Indonesia.
"Hal-hal semacam ini adalah catatan-catatan yang diberikan oleh MK dalam putusannya, termasuk dissenting opinion yang menuntut perbaikan-pernaikan yang cukup fundamental ke depan nantinya," kata dia.
Namun, Todung mengatakan, kubu Ganjar-Mahfud tetap memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran yang akan ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Saya kira sih tentu kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa, tapi kita mengucapkan selamat kepada pihak yang menang," ujar Todung.
Untuk diketahui, MK menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin.
Dengan demikian, keputusan KPU yang menetapkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Namun, dalam putusan itu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/17451321/tim-ganjar-mahfud-sebut-prabowo-gibran-tak-dapat-mandat-penuh-dari-mk