JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 amat berbeda dibandingkan Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 yang dilaksanakan setelah Orde Baru runtuh.
Sebab, menurut Arief, baru kali ini ada dugaan intervensi kuat dari kekuasaan eksekutif yang jelas-jelas mendukung kandidat tertentu.
"Perbedaan ini terletak pada adanya dugaan intervensi kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya," kata Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Hal ini disampaikan Arief saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan tersebut.
Baca juga: Dissenting Opinion, Arief Hidayat: Presiden Seolah Coba Suburkan Politik Dinasti dan Virus Nepotisme
Arief berpandangan, sikap presiden dan aparaturnya yang tidak netral dan mendukung kandidat tertentu telah menyebabkan kegaduhan dan hiruk pikuk.
"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," kata Arief.
Dia juga mengatakan, anggapan bahwa presiden boleh berkampanye juga merupakan justifikasi yang tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka.
Arief mengakui bahwa Undang-Undang Pemilu memang membolehkan presiden berkampanye tapi dalam cakupan terbatas, yakni ketika mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden untuk kali kedua.
"Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagaï pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya," ujarnya.
Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Jangan-jangan Demokrasi Kita Mengarah pada Titik Defisit
Oleh sebab itu, menurut Arief, MK semestinnya tidak menangani sengketa hasil Pilpres 2024 melalui pendekatan yang formal, legalistik, dan dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural.
"Melainkan perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Arief.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Ada sejumlah alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.
Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.
"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
“Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.
Namun, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion, yakni Enny Nurbainingsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Di samping itu, Anies-Muhaimin mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.