Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar dan Anies Saling Lirik dan Tertawa Saat MK Tolak Dalil-dalil Mereka...

Kompas.com - 22/04/2024, 12:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Capres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, berulang kali melempar senyum ketika hakim menolak dalil-dalil mereka soal keberpihakan penjabat kepala daerah dan ASN dalam masa kampanye Pilpres 2024.

Semua kasus yang disodorkan itu, mulai dari dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan sampai dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Begitu pula kasus dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Joko Widodo di Bali maupun penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.

Baca juga: MK: Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Peningkatan Perolehan Suara

Mahkamah menyebutkan, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak beralasan menurut hukum.

Setiap kalimat "tidak beralasan menurut hukum" itu terucap oleh hakim, Anies tersenyum. Sementara Ganjar tertawa.

Beberapa kali, Ganjar tertawa bersama ketua tim hukumnya Todung Mulya Lubis hingga bahunya terguncang, misalnya ketika MK mementahkan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan.

Pada saat yang lain, ia manggut-manggut dan tertawa bersama cawapres pendampingnya, Mahfud MD, yang duduk di sebelahnya.

Baca juga: MK: Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi

Pada momen ketika MK menyatakan dalil dugaan mobilisasi aparat desa di Kabupaten Bogor tidak beralasan menurut hukum, Anies segera menengok ke sisi kanan ke arah Ganjar yang pada saat bersamaan juga menengok ke arahnya.

Anies tersenyum lebar sembari menaikkan kedua alisnya kepada Ganjar. Sementara itu, Ganjar tersenyum lebar sebelum kemudian membetulkan posisi duduknya di ruang sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama hadir, sedangkan Prabowo-Gibran tidak hadir.

Dari sisi hakim, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Baca juga: MK Ingatkan Bansos Tak Boleh Diklaim Bantuan Personal Presiden

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com