Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Jokowi: Itu Wilayahnya MK

Kompas.com - 22/04/2024, 12:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons pertanyaan soal putusan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dalam proses pembacaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden menyatakan, putusan sengketa tersebut merupakan kewenangan MK.

"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, yaa," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tegaskan Bukan Keranjang Sampah yang Selesaikan Semua Masalah Pemilu

Jawaban Presiden tersebut sama dengan keterangan yang ia sampaikan sebelumnya pada Minggu (21/4/2024).

Pada Minggu, Kepala Negara menyatakan bahwa putusan MK merupakan ranah dari lembaga MK sendiri.

"Itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi sendiri," kata Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan usai bermain sepak bola dengan anak-anak di Gorontalo.

MK sedang melangsungkan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.


Dalam perkara itu, putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Pilpres 2024 bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto menjadi pihak terkait.

Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: MK: Seharusnya Presiden Berpikir, Bersikap, dan Bertindak Netral

Sementara itu, pihak penggugat yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di sisi lain, pihak tergugat yakni KPU RI dan ada pihak pemberi keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

MK sendiri sebelumnya sudah memulai sidang sengketa hasil pilpres sejak 27 Maret 2024.

Sidang pembacaan putusan di MK telah dimulai sejak Senin pagi. Dalam sidang MK sempat membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com