Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi

Kompas.com - 22/04/2024, 11:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Dalam putusannya, MKMK juga mencopot adik ipar Jokowi itu dari kursi Ketua MK.

Baca juga: Momen Anies Senyum-senyum Saat MK Bahas Bansos dan Pemilu Tak Imbang

Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat tentang perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.

Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut kontroversial lantaran dianggap membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai RI-2 berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.

Namun, menurut MK, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief.

Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 telah ditegaskan Mahkamah melalui Ptusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.

Dalam konteks sengketa hasil pemilu, katanya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, namun keterpenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata Arief.

“Dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini. Sidang putusan digelar setelah MK mendengar permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, hingga para saksi dan ahli.

Baca juga: MK Ingatkan Bansos Tak Boleh Diklaim Bantuan Personal Presiden

Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com