Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Tak Hadiri Sidang Putusan MK, Jubir: Bekerja seperti Biasa

Kompas.com - 22/04/2024, 09:12 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto disebut tidak akan menghadiri pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (22/4/2024) hari ini.

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo bekerja seperti biasa sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

"Bekerja seperti biasa," ujar Dahnil saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyebutkan bahwa elite TKN akan berkumpul di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jl Sriwijaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan MK, Anies: Kami Titip ke Hakim untuk Tentukan Arah Bangsa

Dirinya merespons apakah para pengurus akan menggelar nonton bareng (nobar) untuk memantau putusan MK atau tidak.

"Nanti kita semua kumpul di Media Centre," ucap Nusron.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, mengakui ada perintah untuk nobar putusan MK.

"Sampai saat ini belum ada info Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka datang ke MK. Seluruh pengurus TKN dan pendukung 02 disarankan untuk nobar," kata Silfester.

Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin hari ini.

Baca juga: Janji Taati Putusan MK, Ganjar: Apa Pun Pasti Kita Ikuti

Dalam sengketa hasil pilpres kali ini, pihak penggugat yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan pihak tergugat sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merupakan pihak pemberi keterangan.

Sementara itu, putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres terpilih Pilpres 2024, bersama capres Prabowo Subianto merupakan pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com