JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan tidak ikut memutus perkara sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Hal ini merupakan perintah Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etika berat yang dilakukannya dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XX/2023 tentang pelonggaran syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan MK, Anies: Kami Titip ke Hakim untuk Tentukan Arah Bangsa
"(Anwar Usman) tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, pada sidang pembaca putusan MKMK, 7 November 2023.
Baca juga: Janji Taati Putusan MK, Ganjar: Apapun Pasti Kita Ikuti
Selama perkara sengketa Pilpres 2024 disidangkan, total hanya 8 majelis hakim yang ikut di dalam sidang, minus Anwar Usman.
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.