Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan MK, Anies: Kami Titip ke Hakim untuk Tentukan Arah Bangsa

Kompas.com - 22/04/2024, 09:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan pesan khusus untuk majelis hakim yang bakal memutus sengketa perkara hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang yang bakal digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

“Kami menitipkan kepada majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arah bangsa ini ke depan,” kata Anies sebelum berangkat menuju MK, Senin pagi.

Anies meyakini, majelis hakim diberikan keberanian dan kekuatan untuk memutuskan yang terbaik untuk Indonesia ke depan.

Baca juga: Janji Taati Putusan MK, Ganjar: Apapun Pasti Kita Ikuti

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa saat ini, Indonesia berada di persimpangan jalan.

“Apa yang kita saksikan bersama-sama pada pilpres dan pemilu, di mana di situ terjadi praktik penyimpangan yang masif, bila itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan,” kata Anies.

“Dan nantinya pemilu-pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan, sesuatu yang kita sama-sama perjuangkan sejak diubah sejak reformasi tahun 1998,” ujar dia.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi

Adapun Anies dan pasangannya, Muhaimin Iskandar berangkat bersama menuju Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menghadiri sidang putusan sengketa perkara hasil Pilpres 2024.

Anies dan Muhaimin alias Cak Imin berangkat dari rumah di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi Markas Pemenangan Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (Amin) selama Pilpres 2024.

Sebelum berangkat, Muhaimin terlebih dulu memimpin doa. Anies dan Muhaimin kemudian berangkat sekira 08.03 WIB dari Diponegoro 10.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Presiden Jokowi Serahkan ke MK, Maruf Minta Masyarakat Hormati

Keduanya didampingi Kapten Timnas Amin M Syaugi, Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf, Tim Hukum Timnas Amin Refly Harun, beserta sejumlah anggota Timnas Amin lain.

MK bakal bakal membacakan putusan sengketa perkara hasil Pilpres 2024, pada hari ini, Senin.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Terdapat delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Baca juga: Tiba di MK, Ganjar Harap Hakim Kuat untuk Beri Putusan Paling Obyektif

Putusan itu akan menentukan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Kedua pasangan pesaing Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming (nomor urut 2) itu kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah. Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com